Selasa, 15 Oktober 2013

Diposting oleh Unknown di 19.28
Tugas Artikel
Bank dan Lembag Keuangan Lain
(Pertumbuahan, peluang dan Tantangan Perbankan Syar’iah di Indonesia)
Menurut Pengamat keuangan Bapak Syakir Sula perbankan syariah tanah air harus segera membenahi untuk mengejar ketertinggalannya, karena industri perbankan syariah di Indonesia jauh tertinggal dibanding dengan Malaysia, ketertinggalan itu bisa dilihat dari pangsa pasar dan pertumbuhan industri perbankan syariahnya.
Dan hingga saat ini, pangsa pasar perbankan syariah tanah air hanya sebesar 3,8 persen. Sementara pangsa pasar perbankan di Malaysia sudah mencapai 20 persen. Begitu juga terkait produk. Pangsa pasar penerbitan surat utang syariah (sukuk) di Malaysia sudah mencapai 70 persen. Sementara penerbitan sukuk di tanah air hanya mencapai 7 persen.
Memang pendirian bank sayariah di Indonesia mempunyai selisih yang cukup jauh dengan Malaysia yaitu baru ada sejak 1993 sedangkan Industri perbankan syariah di Malaysia sudah ada 10 tahun lebih dulu dari kita.
Apalagi dilihat dari pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah per tahun, Indonesia juga mengalami kenaikan yang cukup lambat. Mulai dari 2 persen di 2010, 2,5 persen di 2011 dan 3,8 persen di semester I-2012.
Untuk bisa mengejar ketertinggalan tersebut, pengamat keuangan Syakir mengusulkan agar membenahi perbankan syariah dari sisi SDM, regulasi, institusi, supervisi dan teknologi. Khusus SDM, saat ini sangat minim SDM perbankan syariah yang mumpuni, meski lembaga pendidikan keuangan syariah juga mulai marak.
Dari sisi regulasi, pemerintah harus memberikan keberpihakan khususnya ke bank syariah agar lebih mudah untuk tumbuh. Salah satunya dengan penempatan dana haji di bank syariah. Dari institusi sendiri juga harus memberikan produk-produk keuangan syariah yang kreatif. Perbankan syariah jangan hanya copy paste produk di perbankan konvensional. Dari sisi teknologi, perbankan syariah harus memperluas jaringan kantor cabang dan memperkuat bisnis IT dan infrastukturnya. Apalagi bila mampu disinergikan dengan induk ban konvensionalnya. Selain itu, masyarakat juga harus diberikan pemahaman tentang bank syariah secara menyeluruh. Ini untuk mempercepat pertumbuhan bank syariah di tanah air.
Peluang dapat didirikannya bank tamnpa bunga dan kemungknannya untuk tumbuh  dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari berbagai bertimbangan yang berbentuk peluang-peluang sebagai berikut,
A.    Peluang Karena Pertimbangan Kepercayaan Agama
e1. Merupakan hal nyata, bahwa didalam masyarakat Indonesia khususnya yang beragama islam, masih banyak yang menganggap, bahwa menerima dan/atau membayar bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba. Karena, riba dalam agama islam sudah jelas-jelas dilarang, maka masih banyak masyarakat islam tidak mau memanfaatkan jasa perbankan konvensional yang telah ada sekarang. 
Z2. eningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pemabangunan di sector agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren , sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitulmal, dan sebagianya yang belum menyimpan dananya dibank yang sudah ada.
3)      System ;emberian bonus uang dan mengenai pengenaan uang (disebut bunga) dalam system perbankan konvensional ynag berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsure-unsur  yang tidak sejalan dengan syariat islam.
Untuk itu Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, No. 02.DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, dan No. 03/SDN-MUI/IV/2000 tentang Deposito yang menetapakn bahwa giro, tabungan, dan deposito tidak dibenarkan secar syariah apabila berdasarakan perhitungan bung. Sedangakn giro, tabungan, deposito yang dibenarkan secara syariah ialah yang didasarkan prinsip mudharabah dan/ atau wadiah.
            Unsur- unsur yang dikhawatirkan tidak sejalan denagn syariah islam tersebut diataslah yang ingin dihindari dalam mengelola bank tanpa bunga denagn sisitem bagi hasil.
B.     Adanya Peluang Hukum untuk Berkembangnya Bank Tanpa Bunga
1)      Undang-undang dasar 1945 (setelah Amandemen) pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagi usaha berdasarakan atas asas kekeluargaan. Pasal 33 ayat (1) menyebutakn perekonomian nasioanl diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, dan seterusnya. Bank islam dalam operasinya mempunyai konsep yang melekat (build-in concept) berasaskan kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan dalam membagi hasil usaha denagn nasabahnya.
2)      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang berubahan undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankandan penjelasannya serta perturan-peraturan pelaksanaanya sanagat mendukung keberadaan bank Islam. Bank Indonesia bahkan memberiakn kesempatan yang seluas-luasnya bagi perkembangan bank Islam dalam Cetak Biru Pengembangan Perbankan Islam Indonesia.
3)      Paket 27 Oktober 1988 dan ketentuan lanjutannya tanggal 29 Januari 1990 memberikan peluang untuk berdirinya bank-bank swasta baru, kemudian bank-bank asaing yang ada dapat ,memebuka cabang pembantu di lima kota dan Daerah Otorita Pulau Batam, masuknya perwakilan bank asing yang termaduk kemungkinan joint ventures bagi perwakilan bank asing yang telah ada dengan bank domestic.
C.    Adanya Peluang Ekonomi bagi Keberadaan Bank Islam
1)      Krisis moneter melanda Negara-negara di wilayah Asia bulan Juli 1997 yang kemungkinan berkembnag menjadi krisis ekonomi membuktikan rapuhnya system perbankan dengan system bunga yang mendominasi perekonomian di Negara tersebut
Di Indonesia krisis moneter dimulai dengan merosot tajamnaya nilai tukar rupiah terhadap US dollar. Merosotnya nilai tukar rupiah tersebut denagan sendirinya membengkakkan utang nasabah besar bank yang dibuat sebelumnya dalam valuta asing. Akibatnya, secara otomatis terjadi pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK),  kredit macet atasu non-performing loan, dan bank mengalami mismatch karena loan to deposit di atas 120%. Kebiksanaan uang ketat yang kemudian diterapkan oleh pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomitelah mendorong tingginya tingkat bunga bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas. Menyusul tingginya tingkat bunga adalah terjadinya masalah negative spread, karena banyaknya nasabahyang tidak mampu membayar tingkat bunga pinjaman yang tinggi.
2)      Mochtar Riady mengelompokkan krisis perbankan menjadi tiga, yaitu:
a)          Bank bermasalah sebelum krisis moneter
b)         Bank bermasalah sesudah krisis moneter
c)         Bank yang masih bertahan dan berjalan modal walau sudah dihantam oleh berbagai badai.
Menurut Mochtar, bank yang termasuk kelompok ketigapun masih bisa terseret dalam masalah dan bergiliran masuk Badan Penyehatan Perbankan National(BPPN). Dengan terjadinya krisis perbankan di Indonesia yang didominasi perbankan dengan system bunga, maka masyarakat mualai memperhatikan bank Islam yang selama krisis moneter dan krisisi ekonomi tetap tangguh dan dalam keadaan sehat.
3)      Adanya bank Islam yang tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi akan memperkaya khazanah perbankan di Indonesia. Ikim baru ini telah menarik penanaman modal disektor lembaga keuangan khususnya IDB dan bank-bank Islam lainnya serta permodal dari negara-negar penghasil minyak di Timur Tengah.
4)      Konsep bank islam lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memeberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia Khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa mengingat bank islamadalah sesuai dengan prinsip-prinsip sayariah Islam, maka bank dengan sisitem iniakan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peluang untuk berkembangnya bank Islam di Indonesia cukup besar.
            Beberpa tantangan terhadap bank Islam (Syariah) sebagai berikut:
a.       Tantangan yang paling berbahaya adalah apabila bank islam dikait-kaitkan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi berkembangnya bank Islam ini semata-mata karena tidak suka apabila umat islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Mereka tidak mau tahu, bahawa bank Islam itu jelas-jelas bermanfaat bagi semua orang tanpa pandang bulu. Isu eksklusivisme atau SARA mungkin akan dilntarkan untuk mencegah berkembnagkan bank Islam.
b.      Tantangan berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian besar besar beragama Islam melalui seistem perbankan yang sudah ada. Munculnya bank Islam yang menuntutnya pemerataan pendapatan yang lebih adil akan dirasakan oleh mereka sebagai ancaman terhadap status quo yang telah dinikmatinya selama puluhan tahun.
c.       Tantangan yang terkhir adalah dari umat Islam sendiri ynag kualitas imannya telah mengalami kemerosotan, karena telah tergoda oleh kebutuhan materi. Diantara mereka akan ada yang menuntut apabila sebagai menyimpan dana pada bank Islam bagi hasil yang setingkat denagn tingakt bunga yang berlaku pada saat bank pada taraf awal berdirinya. Sebaliknya pada waktu bagi hasil lebih besar dari tingakat bunga yang berlaku justru dianggap bank Islam lebih zalim dari bank konvesional. Mengelola bank Islam yang mengikuti keserakahan seperti ini dengan memodifikasi sisteem perbankan syariat sebagi besar mengalami kesulitan.
Dengan mengenali ancaman-ancaman terhapat dioperasiaknnya bank Islam ini maka diharapkan para cendekiawan yang telah memahami kemanfaatan bank system bagi hasil dapat berjaga-jaga dan mengupayakan penagkalannaya.










Dafatar Pustaka
Wirdyaningsih, Perwataatmadja Karnaen, Gemala Dewi,Salma Barlinti Yeni. Bank 
Dan Asuransi Islam Di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukukm Universitas
Indonesia dan Kencana, 2007
Subagyo, Fatmawati Siti, Badrudin Rudy, Purnawati Astuti dan Algifari. "Bank dan Lembaga  
Keuangan Lainnya". Cet 2 Yogya karta :STE, 2007.
“ Perbankan Syariah Indonesia Tertinggal dari Malaysia”. Kompas, kamis, 4 Oktober  2012.


0 komentar:

Posting Komentar

 

IrmaNisa Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei | web hosting