Tugas Artikel
Bank dan Lembag
Keuangan Lain
(Pertumbuahan, peluang
dan Tantangan Perbankan Syar’iah di Indonesia)
Menurut Pengamat keuangan Bapak Syakir
Sula perbankan syariah tanah air harus segera membenahi untuk mengejar
ketertinggalannya, karena industri perbankan syariah di Indonesia jauh
tertinggal dibanding dengan Malaysia, ketertinggalan itu bisa dilihat dari
pangsa pasar dan pertumbuhan industri perbankan syariahnya.
Dan hingga saat ini, pangsa pasar
perbankan syariah tanah air hanya sebesar 3,8 persen. Sementara pangsa pasar
perbankan di Malaysia sudah mencapai 20 persen. Begitu juga terkait produk.
Pangsa pasar penerbitan surat utang syariah (sukuk) di Malaysia sudah mencapai
70 persen. Sementara penerbitan sukuk di tanah air hanya mencapai 7 persen.
Memang pendirian bank sayariah di
Indonesia mempunyai selisih yang cukup jauh dengan Malaysia yaitu baru ada
sejak 1993 sedangkan Industri perbankan syariah di Malaysia sudah ada 10 tahun
lebih dulu dari kita.
Apalagi dilihat dari pertumbuhan
pangsa pasar perbankan syariah per tahun, Indonesia juga mengalami kenaikan
yang cukup lambat. Mulai dari 2 persen di 2010, 2,5 persen di 2011 dan 3,8
persen di semester I-2012.
Untuk bisa mengejar ketertinggalan
tersebut, pengamat keuangan Syakir mengusulkan agar membenahi perbankan syariah
dari sisi SDM, regulasi, institusi, supervisi dan teknologi. Khusus SDM, saat
ini sangat minim SDM perbankan syariah yang mumpuni, meski lembaga pendidikan
keuangan syariah juga mulai marak.
Dari sisi regulasi, pemerintah harus
memberikan keberpihakan khususnya ke bank syariah agar lebih mudah untuk
tumbuh. Salah satunya dengan penempatan dana haji di bank syariah. Dari
institusi sendiri juga harus memberikan produk-produk keuangan syariah yang
kreatif. Perbankan syariah jangan hanya copy paste produk di
perbankan konvensional. Dari sisi teknologi, perbankan syariah harus memperluas
jaringan kantor cabang dan memperkuat bisnis IT dan infrastukturnya. Apalagi
bila mampu disinergikan dengan induk ban konvensionalnya. Selain itu,
masyarakat juga harus diberikan pemahaman tentang bank syariah secara
menyeluruh. Ini untuk mempercepat pertumbuhan bank syariah di tanah air.
Peluang
dapat didirikannya bank tamnpa bunga dan kemungknannya untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat
dari berbagai bertimbangan yang berbentuk peluang-peluang sebagai berikut,
A.
Peluang
Karena Pertimbangan Kepercayaan Agama
e1. Merupakan
hal nyata, bahwa didalam masyarakat Indonesia khususnya yang beragama islam,
masih banyak yang menganggap, bahwa menerima dan/atau membayar bunga adalah
termasuk menghidup suburkan riba. Karena, riba dalam agama islam sudah
jelas-jelas dilarang, maka masih banyak masyarakat islam tidak mau memanfaatkan
jasa perbankan konvensional yang telah ada sekarang.
Z2. eningkatnya
kesadaran beragama yang merupakan hasil pemabangunan di sector agama
memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren ,
sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitulmal, dan sebagianya yang belum
menyimpan dananya dibank yang sudah ada.
3) System
;emberian bonus uang dan mengenai pengenaan uang (disebut bunga) dalam system
perbankan konvensional ynag berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung
unsure-unsur yang tidak sejalan dengan
syariat islam.
Untuk itu Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama
Indonesia telah mengeluarkan fatwa No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, No.
02.DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, dan No. 03/SDN-MUI/IV/2000 tentang
Deposito yang menetapakn bahwa giro, tabungan, dan deposito tidak dibenarkan
secar syariah apabila berdasarakan perhitungan bung. Sedangakn giro, tabungan,
deposito yang dibenarkan secara syariah ialah yang didasarkan prinsip
mudharabah dan/ atau wadiah.
Unsur- unsur yang dikhawatirkan
tidak sejalan denagn syariah islam tersebut diataslah yang ingin dihindari
dalam mengelola bank tanpa bunga denagn sisitem bagi hasil.
B.
Adanya
Peluang Hukum untuk Berkembangnya Bank Tanpa Bunga
1) Undang-undang
dasar 1945 (setelah Amandemen) pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian
disusun sebagi usaha berdasarakan atas asas kekeluargaan. Pasal 33 ayat (1)
menyebutakn perekonomian nasioanl diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, dan seterusnya. Bank islam dalam operasinya
mempunyai konsep yang melekat (build-in
concept) berasaskan kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko
usaha dan dalam membagi hasil usaha denagn nasabahnya.
2) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 sebagimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 Tahun
1992 tentang berubahan undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankandan
penjelasannya serta perturan-peraturan pelaksanaanya sanagat mendukung
keberadaan bank Islam. Bank Indonesia bahkan memberiakn kesempatan yang
seluas-luasnya bagi perkembangan bank Islam dalam Cetak Biru Pengembangan
Perbankan Islam Indonesia.
3) Paket
27 Oktober 1988 dan ketentuan lanjutannya tanggal 29 Januari 1990 memberikan
peluang untuk berdirinya bank-bank swasta baru, kemudian bank-bank asaing yang
ada dapat ,memebuka cabang pembantu di lima kota dan Daerah Otorita Pulau
Batam, masuknya perwakilan bank asing yang termaduk kemungkinan joint ventures
bagi perwakilan bank asing yang telah ada dengan bank domestic.
C.
Adanya
Peluang Ekonomi bagi Keberadaan Bank Islam
1) Krisis
moneter melanda Negara-negara di wilayah Asia bulan Juli 1997 yang kemungkinan
berkembnag menjadi krisis ekonomi membuktikan rapuhnya system perbankan dengan
system bunga yang mendominasi perekonomian di Negara tersebut
Di
Indonesia krisis moneter dimulai dengan merosot tajamnaya nilai tukar rupiah
terhadap US dollar. Merosotnya nilai tukar rupiah tersebut denagan sendirinya
membengkakkan utang nasabah besar bank yang dibuat sebelumnya dalam valuta
asing. Akibatnya, secara otomatis terjadi pelanggaran Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK), kredit macet atasu
non-performing loan, dan bank mengalami mismatch karena loan to deposit di atas
120%. Kebiksanaan uang ketat yang kemudian diterapkan oleh pemerintah untuk
mengatasi krisis ekonomitelah mendorong tingginya tingkat bunga bank untuk
mengatasi kesulitan likuiditas. Menyusul tingginya tingkat bunga adalah
terjadinya masalah negative spread, karena banyaknya nasabahyang tidak mampu
membayar tingkat bunga pinjaman yang tinggi.
2) Mochtar
Riady mengelompokkan krisis perbankan menjadi tiga, yaitu:
a)
Bank bermasalah sebelum
krisis moneter
b)
Bank bermasalah sesudah
krisis moneter
c)
Bank yang masih
bertahan dan berjalan modal walau sudah dihantam oleh berbagai badai.
Menurut Mochtar, bank yang termasuk kelompok
ketigapun masih bisa terseret dalam masalah dan bergiliran masuk Badan
Penyehatan Perbankan National(BPPN). Dengan terjadinya krisis perbankan di
Indonesia yang didominasi perbankan dengan system bunga, maka masyarakat mualai
memperhatikan bank Islam yang selama krisis moneter dan krisisi ekonomi tetap tangguh
dan dalam keadaan sehat.
3) Adanya
bank Islam yang tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi akan memperkaya
khazanah perbankan di Indonesia. Ikim baru ini telah menarik penanaman modal
disektor lembaga keuangan khususnya IDB dan bank-bank Islam lainnya serta
permodal dari negara-negar penghasil minyak di Timur Tengah.
4) Konsep
bank islam lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta
kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil
usaha, akan memeberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia
Khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja, dan
pemerataan pendapatan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa
mengingat bank islamadalah sesuai dengan prinsip-prinsip sayariah Islam, maka bank
dengan sisitem iniakan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali
di Indonesia. Dengan sedikit pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
peluang untuk berkembangnya bank Islam di Indonesia cukup besar.
Beberpa tantangan terhadap bank
Islam (Syariah) sebagai berikut:
a. Tantangan
yang paling berbahaya adalah apabila bank islam dikait-kaitkan dengan fanatisme
agama. Akan ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi berkembangnya bank Islam
ini semata-mata karena tidak suka apabila umat islam bangkit dari
keterbelakangan ekonominya. Mereka tidak mau tahu, bahawa bank Islam itu
jelas-jelas bermanfaat bagi semua orang tanpa pandang bulu. Isu eksklusivisme
atau SARA mungkin akan dilntarkan untuk mencegah berkembnagkan bank Islam.
b. Tantangan
berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk
kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian besar besar beragama Islam melalui
seistem perbankan yang sudah ada. Munculnya bank Islam yang menuntutnya
pemerataan pendapatan yang lebih adil akan dirasakan oleh mereka sebagai
ancaman terhadap status quo yang
telah dinikmatinya selama puluhan tahun.
c. Tantangan
yang terkhir adalah dari umat Islam sendiri ynag kualitas imannya telah
mengalami kemerosotan, karena telah tergoda oleh kebutuhan materi. Diantara
mereka akan ada yang menuntut apabila sebagai menyimpan dana pada bank Islam
bagi hasil yang setingkat denagn tingakt bunga yang berlaku pada saat bank pada
taraf awal berdirinya. Sebaliknya pada waktu bagi hasil lebih besar dari
tingakat bunga yang berlaku justru dianggap bank Islam lebih zalim dari bank
konvesional. Mengelola bank Islam yang mengikuti keserakahan seperti ini dengan
memodifikasi sisteem perbankan syariat sebagi besar mengalami kesulitan.
Dengan mengenali ancaman-ancaman terhapat dioperasiaknnya
bank Islam ini maka diharapkan para cendekiawan yang telah memahami kemanfaatan
bank system bagi hasil dapat berjaga-jaga dan mengupayakan penagkalannaya.
Dafatar
Pustaka
Wirdyaningsih,
Perwataatmadja Karnaen, Gemala Dewi,Salma Barlinti Yeni. Bank
Dan Asuransi Islam Di
Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas
Hukukm Universitas
Indonesia
dan Kencana, 2007
Subagyo,
Fatmawati Siti, Badrudin Rudy, Purnawati Astuti dan Algifari. "Bank dan
Lembaga
Keuangan
Lainnya". Cet 2 Yogya karta :STE, 2007.
“ Perbankan Syariah Indonesia Tertinggal dari Malaysia”. Kompas, kamis, 4 Oktober 2012.
0 komentar:
Posting Komentar